"Dengan pemeriksaan empat orang ini berkembang ke provokator lebih besar lainnya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Iskandar Hasan saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (2/9/2010).
Meski demikian, polisi belum bisa menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. "Kita masih punya waktu 1x24 jam untuk menjadikan orang itu tersangka," paparnya.
Dalam pemeriksaannya, lanjut Iskandar, keempat orang tersebut mengetahui secara persis kejadian dan orang-orang yang terlibat awal hingga akhir.
"Mereka tahu mana yang terlibat semalam atau kemarin, tapi saya kira yang kemarin sudah dilakukan investigasi lagi," tandasnya.
"Jadi imbauan kita ke masyarakat, terutama masyarakat di sana jangan sampai terpancing oleh provokasi tertentu agar masalah tidak tambah keruh. Percayakan kepada tim polda dan Mabes Polri," tegasnya.
Peristiwa penyerangan Polsek Buol yang terjadi Selasa malam mengakibatkan lima orang meninggal dunia. Dalam perjalannya, dua orang kembali tewas dan total menjadi tujuh orang.
Kejadian tersebut dipicu oleh warga yang kurang puas atas meninggalnya Kashmir bin Yeti Mumun (19) di dalam tahanan Polsek Buol. Kashmir dikabarkan meninggal karena bunuh diri.

     

Share |